Piagam Madinah juga dikenal
dengan sebutan Konstitusi Madinah, sebuah dokumen yang disusun
oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara
dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum di Yathrib (kemudian
bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi.
Dokumen tersebut disusun
sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan antara Bani ‘Aus dan Bani
Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak
dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas
penyembah berhala di Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan
komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Piagam Madinah terdiri dari 47
pasal yang terdiri dari hal Mukaddimah,dilanjutkan oleh hal-hal seputar
Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan
minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik
Perdamaian dan penutup.
Disinilah
kita bisa melihat peran dan fungsi NABI Muhammad saw sebagai seorang negarawan
sekaligus seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas sepanjang sejarah
peradaban manusia, disamping posisi beliau selaku seorang Nabi dan Rasul secara
keagamaan.
Adapun
isi piagam madinah yakni sebagai berikut :
Pasal
1
Sesungguhnya
mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
Pasal
2
Kaum
muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar
diyat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan
adil di antara mukminin.
Pasal
3
Banu
Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal
4
Banu
Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal
5
Banu
Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal
6
Banu
Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal
7
Banu
An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat
di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal
8
Banu
‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar
diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal
9
Banu
Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal
10
Banu
Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal
11
Sesungguhnya
mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara
mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal
12
Seorang
mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya
tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal
13
Orang-orang
mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau
menuntut sesuatu secara dzalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di
kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia
anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal
14
Seorang
mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang
kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk
(membunuh) orang beriman.
Pasal
15
Jaminan
Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikaj oleh mereka yang dekat.
Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan
lain.
Pasal
16
Sesungguhnya
orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan,
sepanjang (mukminin) tidak terdzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal
17
Perdamaian
mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut
serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas
dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal
18
Setiap
pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal
19
Orang-orang
mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal
20
Orang
musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy,
dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal
21
Barang
siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus
dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela . Segenap orang beriman harus bersatu
dalam menghukumnya.
Pasal
22
Tidak
dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari
Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa
yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan
mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya
penyesalan dan tebusan.
Pasal
23
Apabila
kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza
Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal
24
Kaum
Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal
25
Kaum
Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama
mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi
sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal
demikian akan merusak diri dan keluarga.
Pasal
26
Kaum
Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal
27
Kaum
Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal
28
Kaum
Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal
29
Kaum
Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal
30
Kaum
Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal
31
Kaum
Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal
32
Kaum
Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal
33
Kaum
Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal
34
Sekutu-sekutu
Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal
35
Kerabat
Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal
36
Tidak
seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak
boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain).
Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri
dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan
ketentuan ini.
Pasal
37
Bagi
kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya.
Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini.
Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat.
Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan
diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal
38
Kaum
Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal
39
Sesungguhnya
Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal
40
Orang
yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak
bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal
41
Tidak
boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal
42
Bila
terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang
dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut
(ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya
Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal
43
Sungguh
tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal
44
Mereka
(pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal
45
Apabila
mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi
perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus
dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi
ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang
agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai
tugasnya.
Pasal
46
Kaum
Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti
kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari
semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari
kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sesungguhnya Allah paling
membenarkan
dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal
47
Sesungguhnya
piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian)
aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat.
Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad
Rasulullah SAW.
Jadi
tujuan utama terselenggaranya piagam madinah adalh untuk mempersatukan semua
komunitas atau golongan di yastrib (madinah) sebagai tolak ukur keadilan dan
toleransi kepada golongan-golongan lain dan salah satu keberhasilan piagam
madinah adalah mempersatukan semua golongan menjadi satu golongan yang disebut
dengan UMMAH.
Salah
satu alasan kenapa UMMAH itu sangatlah penting bagi ROSULULLAH karena UMMAH
berawal dari kata UMM yang artinya ibu.
Isi perjanjian hudaibiyah
1. Gencatan senjata selama
sepuluh tahun.
2. Orang Islam dibenarkan
memasuki Makkah pada tahun berikutnya, tinggal di Makkah selama tiga hari sahaja dengan hanya
membawa senjata bersarung.
3. Bekerjasama kepada
perkara yang membawa kebaikan.
6. Kedua-dua pihak boleh
membuat perjanjian dengan mana-mana kabilah Arab tetapi tidak boleh membantu
peperangan
Perjanjian ini berawal dari kaum
muslimin yang ingin menunaikan ibadah haji, dan mereka dihadang oleh kaum
musryikin kemudian ROSULULLAH SAW menyuruh ustman bin affan untuk menemui kaum
musryikin tersebut, ustman bin affan pun ditahan oleh kaum musryikin dan
diberitakan bahwa beliau meninggal, kaum muslimin pun berikrar adapun ikrar
tersebut disebut dg BAIAT RIDWAN , kemudian kaum musryikin mengirimkan suhail
bin amr untuk berunding dg kaum muslimin, rundingan tersebut dinamakan “
perjanjian hudaibiyah”
No comments:
Post a Comment